close
Dauroh Tahsin Tahfidz Ramadhan
Logo Website Annajah
Search

Penjelasan Lengkap Amil dan Perbedaannya dengan Panitia Zakat

Penjelasan Lengkap Amil, Pekerjaan dan Perbedaannya dengan Panitia Zakat

Table of Contents

Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap umat muslim yang dianggap mampu dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari – hari. Sementara, bagi umat muslim yang belum dianggap mampu dalam mencukupi biaya kehidupan sehari-hari, maka kewajiban untuk membayar zakat menjadi tidak wajib, tetapi sebaliknya mereka harus diberikan atau menerima zakat.

Dalam proses pelaksanaannya, mereka yang membayarkan zakatnya, akan dikelola oleh pihak yang disebut amil zakat, untuk kemudian dilanjutkan ke proses berikutnya, seperti penyampaian zakat kepada fakir miskin penerima zakat.

Zakat adalah harta yang disedekahkan kepada golongan umat yang berhak untuk menerima. Selain melaksanakan kewajiban dan perintah Allah SWT, tujuan zakat yaitu membantu sesama umat muslim yang membutuhkan bantuan dan pertolongan.

Oleh karena itu, syariat Islam menaruh ibadah zakat pada kedudukan yang tinggi dan mulia, sehingga zakat juga termasuk ke dalam salah satu rukun Islam. Secara umum, zakat memiliki tujuan – tujuan, di antaranya:

  • Menjalankan kewajiban dan melaksanakan perintah Allah SWT
  • Bentuk rasa syukur terhadap limpahan karunia yang diberikan Allah SWT dengan menunaikan zakat untuk sebagian harta
  • Menunaikan zakat dapat mensucikan dari dosa – dosa
  • Menghindarkan orang yang menunaikan zakat dari sifat bakhil
  • Membersihkan harta yang dizakatkan
  • Membersihkan hati orang yang tidak mampu dari iri hati dan hasad terhadap orang kaya
  • Membantu dan menghibur orang yang tidak mampu

Orang yang wajib membayar zakat disebut muzakki, sedangkan orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat tersebut adalah amil zakat. Dalam memenuhi kewajiban untuk membayar zakat bagi golongan umat yang mampu dan berhak untuk membayarkan zakat, terdapat syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum umat muslim wajib berzakat, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Berakal sehat
  • Sudah baligh
  • Orang yang merdeka
  • Sudah mencapai nisab

Namun, bagi mereka umat muslim yang memiliki kewajiban membayarkan zakat, terdapat syarat tertentu terhadap harta yang mereka zakatkan, yaitu:

  • Harta yang merupakan milik sendiri
  • Harta yang memiliki potensi berkembang maupun telah dikembangkan
  • Memenuhi nisab atau jumlah minimal yang wajib dizakatkan
  • Lebih dari kebutuhan pokok sehari – hari untuk makan, pakaian, dan tempat tinggal
  • Harta yang bebas dari hutang
  • Harta yang memiliki waktu satu tahun untuk ternak atau uang

Kemudian, untuk jenis harta yang wajib dizakatkan tersebut, yaitu:

  • Binatang ternak seperti unta, sapi, domba, atau kambing yang diperdagangkan
  • Uang dan perhiasan dengan ketentuan
  • Perdagangan
  • Pertanian
  • Madu dan produksi hewani seperti sutera, susu, dan sebagainya
  • Barang tambang dan hasil laut, contohnya mutiara, dan sebagainya

Apa itu Amil Zakat?

Di dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60, disampaikan bahwa ada 8 golongan umat yang berhak menerima zakat. Salah satu di antara 8 golongan tersebut yaitu amil, setelah fakir dan miskin.

Istilah amil diambil dari kata dalam Bahasa Arab yaitu amila ya’malu yang memiliki arti mengerjakan atau melakukan sesuatu. Jika diartikan secara maknanya, kata amil memiliki makna orang yang mengerjakan sesuatu atau pelaku dari suatu pekerjaan.

Imam Syafi’i menyebutkan, amil zakat adalah orang- orang yang diangkat dan ditunjuk oleh wali atau penguasa untuk menjalankan tugas mengumpulkan zakat. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa amil zakat adalah orang-orang yang menunaikan tugas untuk mengumpulkan serta mendistribusikan zakat.

Sebagian ulama membatasi arti dan makna amil sebagai pengumpul dan pembagi zakat saja, namun sebagian ulama lainnya memperluas cakupan arti dan maknanya, yaitu semua orang yang terlibat dalam pengelolaan zakat, baik itu yang bertugas sebagai pengumpul, penulis, maupun penyalur atau pembagi zakat.

Pada zaman Rasulullah SAW, pendistribusian atau pengelolaan zakat dilaksanakan oleh beberapa sahabat yang memiliki kecakapan dan mumpuni. Mereka ditunjuk oleh Rasulullah SAW dan diberikan tanggung jawab untuk mengatur pendistribusian dan pengelolaan zakat dengan benar. Setiap petugas yang menjalankan tugas tersebut memiliki kewajiban untuk mengumpulkan serta menyampaikan zakat di wilayah – wilayah tertentu.

Perbedaan Amil Zakat dan Panitia Zakat

Amil dan panitia zakat merupakan dua hal yang berbeda. Pada dasarnya, terdapat perbedaan yang jelas antara amil zakat dengan panitia zakat.

Menurut hasil Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama pada tahun 2017 disampaikan bahwa definisi amil adalah mereka yang diangkat oleh imam (dalam hal ini adalah pemerintah) untuk menjalankan tugas dalam memungut, mengumpulkan dan mendistribusikan zakat untuk disampaikan kepada pihak – pihak yang termasuk dalam 8 golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat.

Jadi, dapat disimpulkan amil pada dasarnya adalah kepanjangan tangan dari imam dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pengelolaan zakat.

Berdasarkan hasil Munas NU tahun 2017 tersebut, menegaskan kembali bahwa panitia zakat adalah orang – orang yang dibentuk oleh masyarakat secara swakarsa. Mereka tidak tergolong sebagai amil yang memiliki hak untuk menerima bagian dari zakat. Hal itu karena mereka bukanlah orang – orang yang diangkat dan diutus oleh pihak berwenang sebagai kepanjangan tangan imam atau pemerintah dalam urusan zakat.

Tugas-Tugas Amil Zakat

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, amil zakat memiliki tugas dasar yaitu:

  1. Mengumpulkan zakat dari muzakki (pemberi zakat)

Menghimpun dan mengumpulkan serta memastikan bahwa zakat yang diterima memenuhi syarat sebagai harta yang wajib dizakatkan dan halal sesuai syariah.

  1. Mendistribusikan zakat kepada mustahiq (penerima zakat)

Penyerahan zakat yang ditujukan kepada 8 golongan (ashnaf) yang telah ditentukan sesuai dengan syariah dan memastikan penyerahan tersebut tepat sasaran.

Syarat Menjadi Amil

Menurut fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia No. 8 Tahun 2011, dijelaskan bahwa terdapat persyaratan untuk seorang amil, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Sudah baligh
  • Jujur
  • Cakap atau memiliki ilmu hukum zakat
  • Kuat jiwa dan raga

Lalu, dimanakah seorang amil bekerja dalam menjalankan tugasnya?

Sesuai dengan peraturan yang menyebutkan bahwa pengelolaan zakat atau dana zakat akan dikelola oleh lembaga zakat yang terdaftar di pemerintah. Dengan begitu, seperti yang telah dijelaskan jika seorang amil merupakan orang – orang yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal pengelolaan zakat, artinya mereka bekerja menjalankan tugasnya di lembaga – lembaga tersebut. Adapun lembaga – lembaga zakat yang resmi terdaftar di pemerintah, yaitu:

  • Dompet Dhuafa
  • Rumah Zakat
  • LAZ (Lembaga Amil Zakat) Dompet Amal Insani
  • LAZnas (Lembaga Amil Zakat Nasional) Dewan Dakwah
  • Inisiatif Zakat Indonesia
  • Baitul Mal Hidayatullah

Kesimpulan

Dari keseluruhan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa amil zakat adalah seseorang yang memiliki kecakapan dan memenuhi beberapa persyaratan tertentu dan ditempatkan di lembaga – lembaga resmi yang terdaftar di pemerintah untuk menjalankan tugas utamanya sebagai pengumpul zakat, memastikan zakat sesuai dengan syariat Islam untuk harta yang wajib dizakatkan, dan mendistribusikan kepada mereka yang berhak menerima zakat.

Itulah penjelasan serba-serbi Amil zakat yang semoga dapat bermanfaat untuk kamu yang belum tahu mengenai amil zakat.

Yuk saatnya perdalam ilmu Agama Islam bersama An-Najah.

Gabung sekarang juga dan dapatkan promo spesialnya!