close
Logo Website Annajah
Search

Fiqih Jinayah: Pengertian, Tujuan, Macam, dan Ruang Lingkup

Table of Contents

Secara etimologi, istilah fiqih jinayah berasal dari kata jana yang berarti dosa atau salah. Dalam hukum Islam, jinayah merupakan perbuatan dosa atau salah, delik atau hukum pidana sesuai dengan syariat dan prinsip Islam.

Apa yang Dimaksud dengan Fiqih Jinayah?

Ilmu hukum fiqih jinayah merupakan kajian ilmu Islam yang berbicara mengenai kejahatan atau kriminalitas. Perbuatan kejahatan menjadi salah satu perbuatan yang dibenci Allah sehingga terdapat hukuman atau sanksi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan syariah Islam. 

Jinayah sering disebut dengan istilah jarimah yang berarti perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan diancam oleh Allah dengan hukum had atau takzir. Secara garis besar fiqh jinayah merupakan ilmu hukum dalam agama Islam yang berkaitan dengan perbuatan dosa yang dilarang di mana sanksi hukumnya telah tercatat secara terperinci yang diambil dari dalil-dalil. Hukum tersebut diterapkan guna mendapatkan kemaslahatan dalam kehidupan bermasyarakat yang adil dan sejahtera

Apa Tujuan Hukum Jinayah?

Seperti pengertian yang disebutkan di atas mengenai fiqih jinayah maka secara jelas tujuan dari hukum jinayah ini adalah untuk memberikan keadilan pada pelaku kejahatan sesuai dengan syariat Islam. Akan tetapi, ada 2 tujuan penting diterapkannya hukum jinayah bagi seorang beragama Islam adalah: 

  1. Mencari dan mendapatkan kebenaran secara materiil dari perkara kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan hukum jinayah yang secara benar dan tepat. 
  2. Memberi jaminan dan perlindungan hukum untuk berbagai pihak seperti korban, pelaku, saksi, pelapor, tersangka, terdakwa dan masyarakat yang terlibat sesuai dengan ajaran Islam.
  3. Mengupayakan bagi yang pernah berbuat kejahatan untuk bertobat secara bersungguh-sungguh dan tidak melakukan perbuatan yang jahat dan salah kembali.

Dari ketiga hukum jinayah di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari diberlakukannya hukum jinayah pada umat Islam yang melakukan perbuatan dosa adalah untuk ditaati dan melakukan aturan-aturan yang telah dibuat melalui metodologi pembentukannya. 

Apa Saja Macam Macam Jinayah?

Hukum pidana dalam kacamata Islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara’ yang melarang umatnya untuk berbuat tidak baik atau melakukan perbuatan pelanggaran yang melenceng dari ketentuan hukum dapat dikenakan sanksi atau hukuman berupa penyiksaan badan atau pembayaran denda dengan harta. 

Jinayah dibagi menjadi 3 macam, di antaranya adalah: 

1. Jaraimul Qishash

Jinayah jaraimul qishash berasal dari kata qishash yang berarti sepadan. Jaraimul qishash adalah hukum yang dilakukan pada seseorang sepadan dengan kesalahannya.

Dengan kata lain, pelaku kejahatan akan menerima hukuman sama dengan perbuatan jahat yang dilakukannya. Beberapa perbuatan yang termasuk pada hukum jaraimul qishash adalah pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja, pembunuhan tersalah, pelukan sengaja dan pelukan semi sengaja.

2. Jaraimul Had

Jaraimul had adalah hukum dalam syariat Islam yang akan dikenakan pada pelaku kejahatan dengan dikenai had atau hudud (batasan tertentu). Di mana ketentuan had tersebut sudah dijelaskan dalam alquran dan hadist. Beberapa perbuatan yang termasuk pada hukuman jaraimul had adalah perzinaan, qadzaf (menuduh berbuat zina), meminum minuman keras atau beralkohol, pencurian, pemberontakan, perampokan dan juga murtad. 

3. Jaraimul Takzir

Jaraimul takzir adalah kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan hukum takzir. Hukum takzir yang dimaksudkan adalah jenis hukuman atau sanksinya secara penuh atas kewenangan hakim atau penguasa untuk kemaslahatan bersama. Beberapa jaraimul takzir antara lain adalah pencurian antar keluarga, pelanggaran lalu lintas, percobaan pembubuhan, saksi palsu, penghinaan dan lain sebagainya.

Meskipun terdapat kewenangan untuk para hakim atau penguasa dalam menerapkan hukum Islam takzir, prinsip utama yang tidak boleh dilupakan oleh hakim atau penguasa ini adalah untuk melindungi setiap anggota masyarakat dari kemudharatan atau bahaya dan juga melindungi masing-masing individu. 

Apa yang Dipelajari dalam Ilmu Fiqih Jinayah?

Dari pengertian, tujuan hingga macam-macam yang disebutkan di atas, ilmu Islam jinayah mengenalkan seputar tindakan pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh umat manusia dalam kacamata Islam. Lalu, apakah hukum Islam ini diterapkan di Indonesia? 

Hukuman atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh umat manusia khususnya yang beragam Islam memang kerap kali dilakukan di Indonesia. Daerah yang menggunakan hukum Islam ini adalah provinsi Aceh. Provinsi Aceh merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam dalam kehidupannya termasuk dalam hal ketentuan hukum. 

Beberapa pelanggaran kejahatan yang dilakukan hukum jinayah ini adalah produksi, distribusi, pembunuhan, mencelakakan, perjudian hingga minuman beralkohol. Hukum yang diterapkan untuk para pelaku kejahatan tersebut di antaranya adalah hukuman cambuk, pembayaran denda dan juga kurungan. 

Kesimpulannya, dalam menetapkan acuan yang menjadi prinsip utama para penguasa adalah menjaga kepentingan masyarakat secara umum, melindungi setiap anggota masyarakat dari kemudharatan dan juga menegakkan keadilan dengan menggunakan prinsip syar’i yaitu hukum fiqih jinayah