close
Logo Website Annajah
Search

Fiqih Mubadalah: Pengertian, Prinsip, Metode dan Penerapannya

Table of Contents

Fiqih mubadalah adalah ilmu dalam ajaran Islam yang mempelajari mengenai kehidupan yang saling berkaitan di antara 2 pihak. Seperti halnya mubadalah dalam pernikahan ini berarti mempelajari, memahami hingga membagi tugas di antara suami dan istri secara benar. 

Dalam konsepnya, mubadalah ini seperti pembagian peran dalam objek rumah tangga seperti saling memahami peran masing-masing, saling tolong menolong, saling musyawarah, saling berbuat baik dan saling berbagi peran untuk keperluan rumah tangga. Mubadalah sering dijadikan sebagai penguat argumentasi mengenai kesetaraan gender.

Apa itu Mubadalah dalam Islam?

Mubadalah berasal dari bahasa Arab yaitu ba-da-la yang berarti mengganti, menukar atau mengubah. Sementara itu, kata mubadalah berarti kesalingan atau keterkaitan, dengan kata lain sebagai saling mengganti, saling menukar dan juga saling mengubah. Selain itu, mubadalah juga sering diartikan sebagai timbal balik atau tukar menukar di mana terjadi interaksi relasi di antara 2 pihak yang saling memahami peran masing-masing.

Fiqih mubadalah adalah metode yang dilakukan di antara 2 pihak untuk saling menjunjung tinggi semangat kemitraan, kerjasama dan hubungan timbal balik. Mubadalah merupakan sebuah perspektif yang bertujuan untuk melihat hubungan relasi di antara 2 pihak. Kata kunci utama dari mubadalah ini adalah kesetaraan, kesalingan dan juga kerja sama.

Mubadalah dalam Islam adalah bentuk kesalingan dan kerja sama untuk makna mufakat di antara dua belah pihak. Ini berarti dalam segi saling mengganti, saling barter (menukar satu sama lain) dan juga saling mengubah. Mubadalah secara terminologi dapat diartikan sebagai prinsip Islam yang berkaitan dengan kesalingan antara laki-laki dan perempuan dari segi kesamaan gender untuk melaksanakan peran masing-masing.

Prinsip dan Nilai Fiqih Mubadalah

Dilihat dari pengertiannya, fiqih mubadalah adalah penjelasan masing-masing peran menurut syariat Islam tanpa memandang gender. Dasar dari mubadalah ini yaitu kesederajatan, keadilan dan juga kemaslahatan dari keduanya. Dengan begitu akan menjalin relasi saling menopang, saling bekerja sama dan juga saling membantu satu sama lain.

1. Prinsip mubadalah

Diriwayatkan dari Anas ra, dari Nabi Saw, bersabda: “Tidaklah beriman seseorang di antara kamu sehingga mencintai untuk saudaranya apa yang dicintai untuk dirinya”. Dalam riwayat Muslim ada tambahan: “atau untuk tetangganya apa yang dicintai untuk dirinya”.

Dalam riwayat al-Nasai ada tambahan: “apa yang dicintai untuk dirinya dari hal-hal yang baik”. Sementara dalam riwayat Ahmad, redaksinya: “Tidaklah beriman seseorang di antara kamu kecuali mencintai untuk orang lain apa yang dicintai untuk dirinya”. (Shahih Bukhari no. 13, Shahih Muslim no. 179, Sunan at-Tirmidzi no. 2705, Sunan an-Nasai no. 5034, Sunan Ibn Majah no. 69, dan Musnad Ahmad no. 14083).

2. Nilai mubadalah

Nilai mubadalah dicerminkan dari kata kesalingan di mana akan terjadi saling menolong, saling bekerja sama dan lain sebagainya yang nantikan akan membentuk relasi di antara 2 pihak yang saling menguntungkan. Mendiskusikan suatu hal di antara 2 pihak akan memperoleh mufakat dengan adanya nilai mubadalah dari masing-masing individu tersebut sehingga akan menciptakan kerja sama yang seimbang.

Metode dan Penerapan Fiqih Mubadalah

Penerapan metode mubadalah adalah bagaimana cara dalam mengungkapkan pesan utama dari sebuah teks, pesan teks tersebut harus dalam bentuk yang umum sehingga dapat digunakan untuk kedua pihak yaitu laki-laki dan perempuan. 

Secara umum, bukan hanya dalam segi konteks agama saja akan tetapi secara realitas maka aktivitas atau rutinitas setiap individu akan saling berkaitan termasuk laki-laki dan perempuan. Selama meyakini mengenai prinsip dan juga nilai mubadalah maka metode mubadalah ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Rumusan kalimat dalam kaidah hukum fiqh yang digunakan sebagai simpul ajaran dan juga hukum terkait dari isu-isu relasi laki-laki dan perempuan tercatat pada kalimat ‘“Apa yang maslahat (baik) bagi salah satu jenis kelamin harus didatangkan untuk keduanya dan apa yang mudarat (buruk) bagi salah satunya juga harus dijauhkan dari keduanya”.

Metode dalam pemaknaan dari mubadalah dibagi ke dalam 3 premis yaitu:

  1. Teks-teks mubadalah harus mencakup di antara 2 pihak yaitu laki-laki dan perempuan karena pada dasarnya Islam hadir untuk keduanya dengan aturan yang sesuai syariat.
  2. Prinsip dasar dari relasi di antara keduanya adalah kerja sama dan kesalingan, prinsip ini tidak boleh dihilangkan sehingga relasi di antara keduanya bukan hemogami atau kekuasaan. 
  3. Teks-teks Islam terbuka untuk memaknai ulang dari kedua premis di atas, hal ini akan tercermin dalam setiap kerja-kerja interpretasinya.

Ilmu fiqih mubadalah adalah kunci dari kesetaraan dari pembagian peran dalam sudut pandang Islam. Dengan adanya ilmu ini maka akan ada kesetaraan antara dua belah pihak yaitu laki-laki dan perempuan dalam menjalani kehidupan termasuk dalam pernikahan. Pemahaman ini harus tertanam dalam diri masing-masing individu sehingga dapat disalurkan dengan cara yang baik.