close
Logo Website Annajah
Search

Pelajaran Tarikh: Pengertian, Tujuan, dan Materinya

Table of Contents

Pelajaran tarikh pada mulanya tidak menjadi perhatian bagi para Ulama karena bukan termasuk ilmu yang istimewa. Akan tetapi pada tahun 170-194 H ilmu hukum Islam tarikh mulai dimasukkan pada cabang ilmu resmi yang membahas mengenai kejadian lampau atau sejarah. 

Apa itu Tarikh?

Tarikh merupakan kata dari bahasa Arab yang berarti ketentuan waktu. Ini berarti secara istilah tarikh adalah cabang ilmu yang mempelajari peristiwa di masa lampau dalam kehidupan manusia. Sebagai sumber ilmu sejarah, tarikh dibagi menjadi 3 peringatan yaitu peringatan tertulis, peringatan silsilah (keturunan) dan juga peringatan benda-benda pada masa purba.

Ilmu tarikh menjadi ilmu yang dipelajari ketika menempuh pendidikan di pondok pesantren atau di lembaga pendidikan Islam. Pelajaran tarikh ini mempelajari mengenai peristiwa sejarah, silsilah, biografi dan berita secara kronologis. Dapat disimpulkan di sini jika ilmu tarikh ini merupakan ilmu pengetahuan untuk mengetahui keadaan-keadaan atau kejadian yang masih ada atau sedang terjadi. 

Tujuan Mempelajari Ilmu Tarikh

Ilmu tarikh sebagai ilmu yang mempelajari sejarah kehidupan manusia atau masyarakat dari dulu hingga sekarang. Tujuan mempelajari ilmu tarikh ini adalah untuk mengetahui latar belakang dari munculnya hukum-hukum dan sebab ditetapkannya hukum tersebut secara syariah.

Adapun manfaat yang bisa dirasakan dalam mempelajari ilmu tarikh antara lain adalah:

  1. Mengetahui sejarah turunnya ayat atau hadits, dengan memahami sejarah tersebut maka akan semakin mengurangi kesalahpahaman mengenai makna atau dalam mengartikan. 
  2. Mengetahui pola pikir dan metode ijtihad para ulama, pola pikir ulama biasanya akan memiliki dasar masing-masing sehingga dengan ilmu tarikh ini diharapkan mampu memahami dan juga mengetahui bagaimana cara menjaga kemaslahatan umat.
  3. Menumbuhkan rasa toleransi atas perbedaan ijtihad di antara umat manusia. 
  4. Mewarisi pemikiran ulama-ulama klasik di mana akan semakin kaya ilmu sejarah yang dimiliki pembaca. 
  5. Langkah dalam mengonstruksi pemikiran ulama klasik dalam menghadapi transformasi.
  6. Memahami latar belakang atau sebab munculnya hukum syariah yang berasal dari alquran dan hadist. 

Apa Saja yang Dipelajari dalam Ilmu Tarikh?

Sejatinya, ilmu yang mempelajari masa lampau atau tarikh ini sudah berkembang sejak dahulu kala. Manusia dengan kemampuan naluriah yang dimilikinya akan memperhatikan peristiwa atau kejadian besar yang ada di bumi. Secara umum, Ilmu tarikh diklasifikasikan menjadi 3 jenis yaitu: Takhthith Al Ardh (ilmu batas-batas bumi dan isi bumi), Thabaqotul Ardh (ilmu isi bumi) dan Taqwimul Buldan (ilmu batas negara).

Dari banyaknya ilmu tarikh, cabang ilmu tarikh tasyri’ paling banyak dikaitkan dengan pembahasan hukum Islam. Ilmu tarikh tasyri’ adalah ilmu yang membahas mengenai keadaan hukum pada zaman Rasul dan zaman sesudahnya. Ilmu tarikh tasyri memiliki uraian dan periodisasi yang berkembang serta ciri-ciri spesifikasi mengenai keadaan fuqaha dan mujtahid untuk merumuskan hukum. 

Periodisasi Hukum Islam

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwasanya pelajaran Tarikh bukan hanya membahas mengenai keadaan hukum pada zaman Rasulullah saja akan tetapi juga membahas keadaan hukum pada zaman setelahnya termasuk pada saat ini. Hukum-hukum tersebut berkembang secara dinamis dengan adanya perubahan dari periode ke periode lainnya.

Hukum Islam dalam ilmu Tarikh ini dibagi ke dalam periodisasi. Berikut periodisasi hukum Islam dibagi menjadi empat di antaranya adalah:

1. Periode Masa Rasulullah

Periode masa Rasulullah berlangsung dalam waktu tidak begitu lama yaitu dua puluh dua tahun. Pada masa ini merupakan masa pembentukan hukum-hukum sesuai syariat Islam yang mulai diterapkan oleh Rasulullah dan juga para sahabatnya yang mana hukum tersebut berlaku untuk semua masyarakat pada zaman tersebut.

2. Periode Sahabat

Periode sahabat merupakan periode setelah wafatnya Rasulullah yang mana berlangsung selama kurang lebih 90 tahun. Periode ini disebut sebagai periode sahabat karena sahabat Rasulullah sebagai penentu atau pemegang dalam permasalahan undang-undang. Periode sahabat menjadi periode tafsir (penjelasan) dan takmil (penyempurnaan).

3. Periode Tadwin

Periode takwin merupakan periode yang berlangsung setelah para sahabat Rasulullah wafat. Para penerusnya termasuk orang-orang yang memiliki kecakapan dalam ijtihad di mana perkembangan ajaran Islam mengalami peningkatan secara dinamis dan terus mengalami perbaikan dan diperbaiki. Tadwin berarti mengumpulkan dan menghimpun serta membukukan. Tadwin yang dimaksudkan di sini berupa mushaf atau catatan-catatan kecil yang dikumpulkan. 

4. Periode Taklid 

Taklid berarti mengikuti atau ikut-ikutan, periode taklid dikenal sebagai masa jumud di mana mulai pada periode ini para ulama mulai mengikuti pada mazhabnya masing-masing untuk melakukan tarjih dan ilhaq (analogi). 

Pelajaran tarikh dalam perkembangannya merupakan ilmu mengenai metode, kaidah dan juga prinsip-prinsip menjadi ilmu kedisiplinan. Dapat dikatakan jika tarikh merupakan ilmu yang mempelajari keadaan dulu dan keadaan sekarang sebuah bangsa atau masyarakat dengan mengkaji kejadian dan analisis kehidupan masyarakat baik individu atau kondisi masyarakat.