Kegunaan ushul fiqh sangat penting di zaman ini, karena ada berbagai hal di zaman sekarang yang perlu penjelasan lebih lanjut dan tidak terdapat di kitab fiqih klasik. Ushul fiqih dapat menjangkau masalah baru yang belum ada sebelumnya. Untuk lebih memahami apa itu ushul fiqih, berikut akan dibahas secara singkat mengenai ushul fiqih.
Apa yang Dimaksud dengan Ilmu Ushul Fiqih?
Ilmu ushul fiqih adalah kaidah yang mampu menjelaskan mengenai cara atau metode pengambilan hukum-hukum dalam Islam yang berhubungan dengan amalan manusia dari berbagai dalil syari. Sederhananya, ilmu ushul fiqih menjelaskan bahwa perintah Allah hukumnya wajib, dan larangan Allah hukumnya haram untuk dilakukan.
Sering kita mendengar dalam sehari-hari, “Apa dalil yang mendasarinya?” Untuk menjelaskan apakah sebuah amalan dihukumi wajib, sunnah, makruh, mubah, atau haram, maka perlu mengetahui dalilnya. Ushul fiqh menjadi ilmu yang mengkaji dalil-dalil syara untuk mengetahui hukum-hukum di bidang muamalah, akidah, ibadah, dan akhlak.
Kegunaan ushul fiqh ini yaitu sebagai pengetahuan seputar dalil fiqih yang menyeluruh, tentang hal ihwal pelaku istinbath, atau cara mengistinbatkan hukum dari suatu dalil.
Fiqih dan ushul fiqih tentunya berbeda, letak perbedaannya terdapat di objek kedua ilmu tersebut. Objek fiqih yaitu perbuatan manusia yang sudah mukallaf (dewasa), sedangkan objek ushul fiqih yaitu dalil-dalil.
Oleh karenanya, ushul fiqih bukanlah suatu tujuan, tetapi sarana untuk memahami hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT mengenai suatu peristiwa yang butuh penanganan hukum Islam. Adanya ushul fiqih membuat agama lebih terpelihara dan meminimalisir risiko penyalahgunaan dalil.
Apa Kegunaan Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih?
Kegunaan ushul fiqh sangatlah banyak, sehingga sebagai umat Islam kita perlu mempelajarinya. Berikut merupakan beberapa kegunaan mempelajari ilmu ushul fiqih.
1. Perantara melakukan ijtihad
Salah satu syarat melakukan ijtihad yaitu memiliki cukup ilmu pengetahuan serta berupaya untuk menetapkan suatu masalah yang tidak terdapat dalam nash Al-Qur’an.
Berbeda halnya dengan masa para imam mazhab, saat ini ijtihad lebih berat dilakukan oleh satu orang karena seseorang hanya mungkin belajar bidang ilmu yang terbatas.
Mas saat ini ijtihad tetap dapat dilakukan, tetapi dengan catatan dilakukan secara beramai-ramai, tidak hanya satu orang, dan harus oleh para ahli di bidang masing-masing.
2. Menambah ilmu pengetahuan
Ushul fiqih erat kaitanya dengan hukum Islam sehingga belajar Ushul fiqh pun juga semakin memperkaya ilmu pengetahuan yang dimiliki. Jika sebelumnya hanya belajar hadis dan tafsir Quran, maka dengan belajar Ushul fiqh bisa lebih memahami dalil-dalil, metode, dan cara untuk menetapkan hukum.
3. Menyelesaikan masalah di zaman modern
Ada berbagai permasalahan yang muncul di zaman modern, di mana masalah tersebut tidak terjadi di zaman nabi. Oleh karenanya perlu ada pembahasan yang dapat menyelesaikan masalah tersebut.
Hal itu dapat diatasi dengan mempelajari Ushul fiqih yang dapat membantu seseorang melihat suatu masalah yang ada di zaman modern dari perspektif hukum Islam. Itulah mengapa ijtihad tetap dapat dilakukan di masa.
4. Memahami alasan pendapat ulama
Ada berbagai manfaat yang didapatkan dari mempelajari ilmu Ushul fiqih salah satunya untuk menemukan alasan saat ulama menyampaikan pendapat dari perkara saat ada fatwa yang muncul.
Saat seseorang meragukan pendapat ulama dengan adanya Ushul fiqih maka akan sangat membantu memahaminya. Ushul fiqih juga membantu untuk memahami sebab musabab alasan ulama sehingga seseorang dapat menentukan memilih pendapat ulama mana yang kuat.
5. Hasil ijtihad lebih maksimal
Ijtihad yaitu penetapan hukum Islam mengenai berbagai persoalan yang tidak terjawab dalam Al-Qur’an dan As Sunnah. Dengan mempelajari ushul fiqih, maka hasil ijtihad lebih mendekati kebenaran. Pasalnya, ushul fiqih merupakan pondasi hukum Islam yang mumpuni.
Apa Saja Pembahasan dalam Ushul Fiqih?
Menurut pada ulama ushul, substansi yang dipelajari dalam ushul fiqih yaitu dalil-dalil ijmali, ijma’, sunnah, dan qiyas. Mempelajari dalam hal ini tidak sekadar hafal atau mengetahui bahwa itu merupakan dalil. Namun mempelajari lebih dalam beberapa substansi tersebut sehingga memahami dengan benar.
Abdullah bin Umar Al Baidawi membagi pokok bahasan dalam ushul fiqih ada tiga masalah, yaitu sebagai berikut.
- Masalah sumber dan dalil hukum
- Masalah metode istinbath
- Masalah ijtihad
Sedangkan menurut Al Ghazali, objek pembahasan ushul fiqih dibagi menjadi 4 pokok bahasan.
- Pembahasan hukum syara’ yang segala sesuatu yang berhubungan dengannya, misalnya mahkum fih, mahkum ‘alaih, dan hakim.
- Pembahasan mengenai berbagai sumber dan dalil hukum.
- Pembahasan mengenai cara untuk mengistinbatkan hukum yang asalnya dari berbagai sumber dan dalil tersebut.
- Pembahasan mengenai ijtihad
Demikianlah ulasan mengenai beberapa pembahasan mulai dari pengertian, objek pembahasan, dan kegunaan ushul fiqh. Jadi, ilmu ushul fiqh ini sangat penting dipahami oleh kita sebagai umat Islam.