Fikih siyasah atau fiqh siyasah mempelajari . Menjelaskan juga bahwa segala peraturan dan kebijakan yang dibuat adalah sebagai tujuan untuk mewujudkan kehidupan yang maslahat yang terletak pada pemegang kekuasaan seperti pemerintah.
Pengertian dan Latar Belakang Fikih Siyasah
Fikih Siyasah terdiri dari dua kata bahasa Arab yaitu fiqh, dan siyasah. Keduanya akan dibahas secara bahasa dan juga istilah. Fikih sendiri mempunyai arti pemahaman atau pengetahuan akan hukum-hukum syara’ yang menjelaskan tentang amal perbuatan, di mana penjelasan tersebut berasal dari dalil yang terperinci.
Sementara itu, siyasah berasal dari bahasa Arab yang mempunyai arti mengatur, memerintah, dan mengurus. Siyasah juga dapat diartikan sebagai pemerintahan dan juga politik atau dapat juga diartikan sebagai manajemen.
Definisi siyasah secara terminologi mempunyai beberapa pendapat yang berbeda, di antaranya menurut Abdul Wahhab Kahalaf siyasah merupakan undang-undang yang dibuat dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dan juga kemaslahatan dalam berbagai hal. Sedangkan menurut Abudrrahman, siyasah merupakan suatu kebijakan dan juga hukum yang dibuat untuk mengatur berbagai urusan umat dalam hukum pemerintahan dan peradilan.
Siyasah juga mempunyai arti mengatur atau memimpin sesuatu yang akan membawa pada kemaslahatan. Sebuah kemaslahatan yang dibuat untuk membimbing manusia menuju jalan yang benar. Dalam arti lain siyasah adalah sebuah ilmu pemerintahan yang bertujuan untuk mengatur tugas baik dalam negeri maupun luar negeri tentang kehidupan umum yang berlandaskan pada keadilan dan istiqamah.
Dalam Al-Qur’an disebutkan kata fiqh dalam surat At-Taubah ayat 122, artinya: “Hendaklah dari tiap-tiap golongan mereka ada serombongan orang yang pergi untuk memahami (mempelajari) agama agar memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
Disebutkan juga dalam sebuah Hadits, yang artinya: “Dari Abu Hurairah Ra: “Dahulu Bani Isra’il dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, ia akan digantikan oleh nabi lain. Namun sungguh tidak ada lagi nabi setelahku, dan sepeninggalku akan ada para khalifah lalu jumlah mereka akan banyak.”
Para sahabat bertanya, “wahai Rasulullah, lalu apa yang engkau perintahkan untuk kami?.” Rasul menjawab “Tunaikanlah baiat kepada khalifah yang pertama kemudian kepada berikutnya, lalu penuhilah hak mereka, dan mintalah kepada Allah apa yang menjadi hak kalian, karena sesungguhnya Allah akan menanyai mereka tentang apa yang mereka pimpin.”
Fikih Siyasah merupakan fikih yang mempelajari tentang cara mengatur dan mengurus manusia dalam berkehidupan yang maslahat dan juga menjauhkan mereka dari hal-hal yang mudharat, karena setiap peraturan dan wewenang yang dibuat oleh pemerintahan bersifat mengikat dan wajib untuk ditaati selama peraturan tersebut tidak melanggar syari’at Islam.
Tujuan Fikih Siyasah
Tujuan dan manfaat mempelajari fiqh siyasah adalah agar kita sapat memahami tentang penciptaan sebuah pengaturan negara yang berlandaskan Islam sehingga dengan terciptanya sebuah sistem tersebut Islam dapat menghendakinya demi terealisasinya kemaslahatan umat manusia, serta kita mendapatkan pengetahuan tentang politik dalam Islam.
Dengan begitu kita dapat memahami sikap yang sebaiknya kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tentunya sesuai dengan tuntunan Islam sehingga kemaslahatan dalam kehidupan bersama dapat terealisasi.
Metode yang digunakan adalah berupa ushul fiqh, di mana lebih penting untuk digunakan karena hampir semua masalah siyasah diatur oleh Al-qur’an dan Hadits secara terperinci. Metode-metode yang digunakan dalam fiqh siyasah secara umum adalah berupa: al-ijma’, al-qiyas, al-istihsan, al-maslahah al-mursalah, al-‘adah, fath al-dzariah dan sadzu al dzari’ah dan juga kaidah-kaidah fiqqiyah.
Ruang Lingkup Kajian Fikih Siyasah
- Imam Al Mawardi mengatakan dalam bukunya Al-Ahkam Al-Sultaniyah bahwa terdapat lima cakupan dalam ruang lingkup fiqh siyasah yaitu: politik perundang-undangan (siyasah dusturiyah), politik peradilan (siyasah qadlaiyah), politik administrasi (siyasah idariyyah), politik moneter (siyasah maliyah), dan politik peperangan (siyasah harbiyah).
- Menurut Ibnu Taimiyah dalam bukunya asy-syiyasah al-syariyyah fi Aislah al-Ra’iyyah mengatakan bahwa pembagian fiqh siyasah terbagi atas tiga bagian, yaitu: politik moneter, politik administrasi, dan juga politik luar negeri.
- Menurut ahli hukum Indonesia, fiqh siyasah terbagi atas delapan hukum, yaitu: penetapan syariah atau hukum, politik perundang-undangan, peradilan, moneter, administrasi, luar negeri, peperangan, dan politik perundang-undangan.
Sumber dari fiqh siyasah adalah wahyu yang di mana berasal dari Allah SWT yang diturunkan sebagai petunjuk bagi umat manusia dengan tujuan agar terciptanya kehidupan yang aman, dan tenteram antara umat Islam.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Fikih Siyasah merupakan suatu konsep yang di mana mempunyai tujuan dan juga kegunaan dalam mengatur hukum ketatanegaraan yang ada dalam sebuah bangsa dan juga negara dengan tujuan agar terciptanya kehidupan yang maslahat sehingga dapat terhindar dari segala kemudharatan.
Pantau terus artikel dari Annajah, dan pelajari informasi dan ilmu seputar agama Islam terbaru dari kami.