close
Dauroh Tahsin Tahfidz Ramadhan
Logo Website Annajah
Search

Hukum Membaca Al-Fatihah dengan Cepat. Apakah Boleh?

hukum membaca fatihah cepat

Table of Contents

Al-fatihah adalah surat pertama yang tertulis di al-Qur’an. Surat 7 ayat ini diturunkan di Makkah. 

Diberi nama al-fatihah karena menjadi surat pembuka dalam kitab al-Qur’an. Ia merupakan ummul kitab atau rangkuman tentang ke-Esaan Tuhan, pujian, perintah, larangan serta janji-janjiNya. 

Pada ayat ke enam dan tujuh mengandung doa agar kita tidak menjadi golongan yang dimurkai  juga golongan yang sesat.

Al-fatihah adalah surat yang paling sering kita baca bahkan secara tidak langsung tanpa menghafalnya pun kita bisa hafal di luar kepala. 

Dalam sehari ada 17 kali membacanya yakni ketika sholat wajib karena merupakan salah satu rukun, belum lagi jika melaksanakan sholat sunnah atau membaca wirid. 

Dalam surat al-Muzammil ayat 4 Allah memerintah hambanya untuk membaca Al-Qur’an secara tartil atau pelan. 

Namun pada keadaan tertentu kita butuh membaca al-fatihah dengan cepat. Lalu bagaimana hukumnya, apakah boleh? 

Sebelum tahu jawabannya mari simak penjelasan di bawah ini.

Dalam ilmu tajwid ada 4 macam tempo bacaan al-Qur’an, yaitu tahqiq, tartil, tadwir dan hadr. 

Tahqiq adalah tempo membaca paling lambat, biasanya untuk seseorang yang masih belajar membaca, untuk melatih makharijul huruf, panjangnya mad dan ghunnah

Tartil lebih cepat sedikit dari tahqiq. 

Kemudian tadwir berada di antara tartil dan hadr

Yang paling cepat adalah hadr, biasanya digunakan oleh para hafidz saat melaksanakan khotmil Qur’an 30 juz sehari. Mengutip dari Imam Al Jazari, ternyata memang ada penjelasan tentang tata cara membaca Al-Qur’an dengan cepat:

ﻫﻮ اﻟﺤﺪ: ﻣﺬﻫﺐ اﺑﻦ ﻛﺜﻴﺮ ﻭﺃﺑﻲ ﺟﻌﻔﺮ ﺳﺎﺋﺮ ﻣﻦ ﻗﺼﺮ اﻟﻤﻨﻔﺼﻞ، ﻛﺄﺑﻲ ﻋﻤﺮ ﻳﻌﻘﻮ ﻗﺎﻟﻮ اﺻﺒﻬﺎﻧﻲ ﻋﻦ ﻭﺭﺵ ﻓﻲ اﺷﻬﺮ ﻋﻨﻬﻢ، ﻛﺎﻟﻮﻟﻲ ﻋﻦ ﺣﻔﺺ، ﻛﺄﻛﺜﺮ اﻟﻌﺮاﻗﻴﻴﻦ ﻋﻦ اﻟﺤﻠﻮاﻧﻲ ﻋﻦ ﻫﺸﺎ

“Hadar (membaca cepat) adalah mazhabnya Ibnu Katsir, Abi Ja’far dan ulama lain yang memperpendek Mad Munfasil seperti Abu Amr, Ya’qub, Qalun, Ashbihani dari Warasy, Al Wali dari Hafsh dan kebanyakan ulama Iraq dari Halwani dari Hisyam.” (An-Nasyr fi Qiraati Al-Asyr, 1/207).

Berdasarkan penjelasan tersebut maka hukum membaca al-fatihah dengan cepat adalah boleh dengan syarat tetap mengikuti kaidah tajwid dan tetap memperhatikan makharijul huruf serta sifatul huruf.

Bolehkah membaca al-fatihah satu nafas?

Pada kondisi tertentu seseorang mungkin butuh membaca al-fatihah secara cepat bahkan dalam satu nafas. 

Contoh seorang imam sholat tarawih di bulan Ramadhan. Ada satu riwayat hadits yang menjelaskan perkara ini:

اﻟﺘﺤﻘﻴﻖ ﺃﻥ ﻟﻜﻞ ﻣﻦ اﺳﺮا اﻟﺘﺮﺗﻴﻞ ﺟﻬﺔ ﻓﻀﻞ ﺑﺸﺮ ﺃﻥ ﻳﻜﻮ اﻟﻤﺴﺮ ﻳﺨﻞ ﺑﺸﻲء ﻣﻦ اﻟﺤﺮﻭﻑ اﻟﺤﺮﻛﺎ اﻟﺴﻜﻮ اﻟﻮاﺟﺒﺎت

“Jawaban yang benar bahwa masing-masing dari bacaan cepat dan Tartil memiliki sisi keutamaan, dengan syarat orang yang membaca cepat tidak mengurangi huruf, harakat dan sukun yang wajib seluruhnya.” (Fath Al-Bari, 9/89)

Dari hadits tersebut maka membaca al-fatihah satu nafas hukumnya boleh dengan syarat-syarat tersebut di atas.

Apakah Boleh Bacaan Al-Fatihah Disambung?

Ketika seseorang membaca al-fatihah dengan cepat maka sangat mungkin orang tersebut juga akan menyambung semua ayat-ayatnya.

Ternyata hal tersebut diperbolehkan selama tidak mengubah makna dan bacaan. 

Karena dalam al-Qur’an tidak ada kewajiban mutlak waqof (berhenti) kecuali dengan sebab seperti akan merusak makna. 

Hal ini dijelaskan dalam kitab Matan Jazariyah:

وليس في القرآن من وقف وجب * ولا حرام غير ما له سبب

“Dalam al-Qur’an tidak ada wajib waqof atau harom waqof kecuali karena ada sebab.. misalkan merusak makna”.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa membaca al-fatihah dalam satu nafas atau menyambung semua ayat-ayatnya adalah boleh selama orang itu sudah lancar bacaan al-Qur’annya serta menguasai ilmu tajwid sehingga tidak akan salah dalam perpindahan satu makhraj ke makhraj berikutnya dan tidak khawatir merusak makna. Disinilah pentingnya mempelajari ilmu tajwid dan mengikuti kelas tahsin.

Belajar tahsin lebih lanjut yuk!

Ini informasi Lengkap Program Tahsin Online untuk Akhwat